PPnBM adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah kepada produsen khusus untuk barang-barang mewah. Pelajari selengkapnya!
Belakangan ini pajak PPnBM jadi sorotan publik setelah pemerintah mendiskon pajak untuk pembelian mobil baru. Sejak Maret 2021, pemerintah merelaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Ini berlaku selama 2021 dan diberikan khusus untuk mobil di bawah 1.500 cc.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menurunkan emisi gas buang yang sumbernya berasal dari kendaraan bermotor, meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional, dan mendorong peningkatan pendapatan pemerintah.
Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PPnBm? Berikut penjelasan lengkapnya.
Arti PPnBm

PPnBM adalah pajak yang dikenakan khusus untuk barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Sederhananya, pajak ini disetorkan oleh produsen kepada pemerintah alias pajak langsung, karena pajak akan dibebankan kepada konsumen dalam harga jual barang tersebut.
PPnBM hanya dikenakan 1 kali pada saat penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah oleh produsen. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM
Merujuk dari definisi di atas, barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM adalah:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
PPnBM ini dapat diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan termasuk barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu. Diberlakukannya pajak ini untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah. Sehingga, lebih bisa diarahkan pada kebutuhan yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial.
Selain itu, pajak ini juga dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak tersebut dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), atau sistem pemungutan cukai.
Fungsi PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diterapkan pemerintah kepada masyarakat sebagai salah satu cara untuk menjalankan fungsi keseimbangan beban pajak antara konsumen berpendapatan rendah dan konsumen berpendapatan tinggi.
Berikut ini beberapa fungsi PPnBM yang perlu kamu ketahui:
- Agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
- Untuk mengendalikan pendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
- Untuk mengamankan penerimaan negara.
- Untuk melakukan perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

Baca Juga: Mobil SUV Terbaik: Kini Lebih Terjangkau
Tarif/Perhitungan PPnBM

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%. Namun, jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.
Berikut ini adalah rincian tarif dan perhitungan, serta pelaporan Pajak Penjualan atas Barah Mewah (PPnBM):
- Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
- Perbedaan tarif PPnBM didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
- Konsultasi dengan DPR.
Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut. Serta, didasarkan pada nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
Ditegaskan bahwa PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh sebab itu, barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenai tarif PPnBM atau setara dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor dapat diminta kembali.
Sementara untuk perhitungannya sendiri, PPnBM dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN.
Untuk pembuatan laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. PPnBM dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama.
Pelaporan pajak PPnBM ini harus segera dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Nah, bagaimana Toppers, sekarang udah paham kan apa itu PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah? Maka dapat disimpulkan bahwa, dalam pembelian mobil baru, kamu juga perlu membayar PPnBM mobil yang telah melekat dan wajib dipenuhi.
Jadi, guna mencapai keseimbangan dan pemerataan warga Indonesia, pastikan kamu tidak lupa untuk membayar pajak ya, Toppers!

Penulis: Cindy Krisania Juli Haryono