Syarat dan Ketentuan Proteksi Kerusakan Total merupakan bagian dari Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi Tokopedia. Penggunaan layanan Proteksi Kerusakan Total tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, dan Syarat dan Ketentuan yang tertulis di bawah ini. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban pengguna secara hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.tokopedia.com, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan PT Tokopedia. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di www.tokopedia.com.
Definisi
- Tokopedia adalah PT Tokopedia dan seluruh afiliasi atau anak perusahaannya, suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usaha jasa web portal www.tokopedia.com, yakni situs pencarian toko dan Barang yang dijual oleh penjual terdaftar.
- Situs/Aplikasi adalah situs www.tokopedia.com milik Tokopedia yang dapat diakses melalui desktop site dan/atau aplikasi yang berbasis Android atau iOS.
- Barang adalah objek pertanggungan asuransi yang berupa barang yang dibeli melalui Situs Tokopedia dan dilengkapi dengan Asuransi yang ditawarkan Mitra.
- Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Tokopedia, termasuk namun tidak terbatas pada pembeli, penjual, ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs Tokopedia.
- Pembeli adalah Pengguna terdaftar yang melakukan permintaan atas Barang yang dijual oleh Penjual di Situs Tokopedia.
- Proteksi Kerusakan Total adalah layanan yang disediakan oleh Mitra untuk melakukan penggantian terhadap barang yang dibeli oleh Pembeli dari risiko penggunaan yang mungkin timbul selama periode perlindungan yang ditentukan.
- Mitra adalah PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi, perusahaan yang bekerjasama dengan Tokopedia untuk menyediakan Proteksi Kerusakan Total pada Situs/Aplikasi.
- Mitra Asuransi adalah PT Asuransi Simas Insurtech, PT Asuransi MSIG Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia, perusahaan yang bekerjasama dengan Mitra untuk menyediakan Proteksi Kerusakan Total pada Situs/Aplikasi Tokopedia.
- Klaim adalah proses pengajuan perbaikan atau penggantian yang dilakukan oleh Pengguna kepada Mitra sebagai akibat terjadinya risiko-risiko yang dipertanggungkan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis Asuransi/Sertifikat Polis.
- Polis Asuransi/Sertifikat Polis adalah dokumen yang diterbitkan dan dikirimkan oleh Mitra Asuransi kepada Pengguna yang antara lain berisikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara spesifik mengenai pertanggungan/jaminan perbaikan atau penggantian barang yang menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Total.
- Ketentuan Situs adalah Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan ini dan setiap Syarat dan Ketentuan lain yang dapat berlaku untuk atau sehubungan dengan penggunaan Situs/Aplikasi dan seluruh fitur yang terdapat di dalamnya.
- Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan untuk menggunakan Proteksi Kerusakan Total.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
Umum
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Sertifikat Proteksi Kerusakan Total merupakan kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Pengguna terkait pelaksanaan Proteksi Kerusakan Total termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses Klaim.
- Proteksi Kerusakan Total hanya bisa digunakan oleh Pengguna terdaftar di Situs/Aplikasi yang melakukan pembelian barang dan memilih layanan Proteksi Kerusakan Total melalui Situs/Aplikasi.
- Pembeli yang telah memilih untuk menggunakan layanan Proteksi Kerusakan Total hanya dapat mengajukan Klaim kepada Mitra melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra sebagaimana diinformasikan dalam Sertifikat Proteksi Kerusakan Total.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Kerusakan Total disediakan oleh Mitra dan Tokopedia hanya bertindak sebagai perantara.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas Klaim merupakan kewenangan dari Mitra Asuransi.
- Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pertanggungan akan dibayarkan dari Mitra Asuransi melalui saldo platform Tokopedia.
- Proteksi Kerusakan Total tidak bisa digunakan apabila Pengguna mengaktifkan fitur dropshipper.
- Pengguna menyetujui untuk membebaskan Tokopedia dari segala tuntutan kewajiban, ganti rugi dan kompensasi dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Total termasuk proses pertanggungan, Klaim dan hal lainnya yang dilakukan oleh Mitra.
- Tokopedia berwenang untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada Syarat dan Ketentuan ini.
- Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu, Tokopedia menyarankan agar Pengguna membaca secara seksama dan memeriksa Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun, dengan mengakses Situs/Aplikasi, maka dianggap telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini.
- Apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan dan/atau perbuatan kerugian yang disengaja oleh Tertanggung , maka Penanggung berhak untuk menangguhkan proses klaim.
- Penanggung berhak meminta dokumen tambahan terkait pengajuan klaim apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan dan/atau perbuatan kerugian yang disengaja oleh Tertanggung.
- Penanggung berhak melakukan verifikasi dan/atau investigasi lebih lanjut terhadap permohonan klaim yang diajukan oleh Tertanggung dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan klaim diterima apabila Penanggung menemukan indikasi kecurangan dan/atau perbuatan kerugian yang disengaja oleh Tertanggung, dan Tertanggung wajib mengikuti segala proses verifikasi dan/atau investigasi tersebut secara kooperatif.
- Seluruh manfaat dari polis ini tidak akan berlaku jika dalam klaim terbukti terdapat kecurangan dan/atau jika kerugian, kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh Tertanggung.
- Dalam hal Tertanggung terbukti melakukan tindakan fraud ataupun tindakan yang melanggar hukum lainnya sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya sesuai yang tercantum di dalam Polis Asuransi ini, maka Penanggung berhak untuk membatalkan seluruh polis asuransi yang masih aktif yang dipertanggungkan oleh Tertanggung kepada Penanggung.
- Mengacu pada poin 13, pengembalian premi atas pembatalan polis yang masih aktif akibat tindakan fraud oleh tertanggung yang dilakukan oleh Penanggung dibagi menjadi 2 kondisi yaitu :
- Polis Tanpa Klaim : Pengembalian 100% senilai premi yang dibayarkan (100% refund)
- Polis Dengan Klaim : Tidak ada pengembalian dana (no refund)
- Jika terjadi kekeliruan sistem pada saat pengaturan atas produk yang layak/bisa dijaminkan oleh proteksi, maka Penanggung berhak untuk melakukan pembatalan polis asuransi atas proteksi yang sudah dibeli dan Penanggung wajib untuk mengembalikan premi kepada Tertanggung dan Penanggung terbebas dan kewajiban klaim atas barang yang proteksinya sudah dibatalkan.
Pengajuan Layanan Proteksi Kerusakan Total
- Pengguna dapat memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Total dengan mencentang kolom Proteksi Kerusakan Total pada halaman checkout atas barang/produk yang dibeli melalui Situs/Aplikasi.
- Dengan memilih atau membeli layanan Proteksi Kerusakan Total ini, Pengguna menyetujui bahwa Tokopedia dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Proteksi Kerusakan Total dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, nomor handphone, e-mail serta informasi terkait lainnya.
- Mitra akan mengirimkan Polis Asuransi/Sertifikat Polis melalui Tokopedia kepada Pengguna paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Pengguna telah melakukan konfirmasi penerimaan Barang. Sertifikat akan dikirimkan kepada alamat email Pengguna yang terdaftar di Situs/Aplikasi.
Kondisi Objek Pertanggungan
Kondisi objek pertanggungan yang dapat dijaminkan:
- Objek Pertanggungan dalam kondisi baru (brand new) dan asli (orisinil) dan dibeli secara online melalui Tokopedia dan bukan merupakan produk bekas.
- Merk dan tipe sesuai yang tercantum pada sertifikat polis.
- Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang) dan/atau produk rakitan.
- Satu polis mencakup satu Barang yang dibeli di Tokopedia
- Perlindungan tidak mencakup kerusakan selama proses pengiriman
- Satu polis hanya dapat diklaim satu kali
- Tidak menjamin produk yang dapat dikonsumsi (misalnya makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya, dan kerusakan akibat proses pengiriman.
Pertanggungan
Kondisi Obyek Pertanggungan yang dapat dijaminkan
- Jangka waktu pertanggungan yang disediakan Mitra melalui layanan Proteksi Kerusakan Total 3 (tiga), 6 (enam), 12 (dua belas) bulan tergantung periode yang ditawarkan, sejak Pembeli melakukan konfirmasi penerimaan Barang.
- Penggantian yang diberikan dalam bentuk tunai untuk menjamin kerusakan total objek asuransi yang secara langsung disebabkan oleh Kejadian insiden,seperti:
- Kerusakan fisik dimana barang hancur dan tidak bisa diperbaiki lagi, atau
- Tercebur ke air, ataupun tersiram air sehingga fungsi rusak sebagian/seluruhnya, atau
- Patah/terpisahnya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Rusaknya sebagian besar permukaan pada bagian terbesar, sehingga tidak bisa diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Barang hancur adalah bengkoknya struktur utama yang menyebabkan barang rusak dan tidak dapat diperbaiki dan digunakan lagi, atau
- Terjatuh, tersenggol, pecah, retak, dan penyebab jelas lainnya yang menyebabkan terjadinya kerusakan total pada barang.
- Jenis dan nilai pertanggungan akan disesuaikan dengan harga pertanggungan yang tertera halaman pembayaran.
- Pembeli tidak dapat melakukan pembatalan atau pengembalian dana terhadap layanan Proteksi Kerusakan Total untuk transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Situs/Aplikasi.
- Pembeli yang menggunakan Proteksi Kerusakan Total wajib mematuhi ketentuan pengajuan Klaim yang dibuat oleh Mitra.
- Nilai Penggantian: 75% dari harga pasar pada saat kejadian. Maksimal nilai penggantian adalah sesuai harga pertanggungan yang tertera pada polis.
- Pertanggungan ini memberikan jaminan atas Kerusakan pada Obyek Pertanggungan akibat dari: Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan atau Kerusakan Tidak Terduga dari barang yang Diasuransikan.
- Batas Wilayah Jaminan: Di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno dan PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi dan PT Asuransi Simas Insurtech, PT Asuransi MSIG Indonesia,PT Sompo Insurance Indonesia bahwa terdapat unsur penipuan/ kecurangan, maka Penanggung berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan
- Dalam hal terjadinya pertanggungan ganda oleh beberapa polis oleh satu perusahaan asuransi terhadap satu properti, jika terjadi klaim, maka polis yang merespons hanyalah polis aktif yang dibeli paling awal.
Pengecualian
Tertanggung tidak akan mendapatkan ganti rugi sehubungan dengan kehancuran atau kerusakan apapun juga yang secara langsung atau tidak langsung:
- Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:
- Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
- Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, maupun kepabeanan;
- Kerusuhan, huru-hara, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
- Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (cashing) Objek Pertanggungan, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacturer guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi;dan atau kecuali jika timbul kebakaran (tidak termasuk hawa panas) daripadanya atau kecuali kerusakan tersebut sebagai akibat dari kejadian tak terduga yang berasal dari luar.
- Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Objek Pertanggungan dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
- Proses manufaktur dan pengujian;
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain
- Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
- Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun, salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
- Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
- Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
- Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari salah pengoperasian atau cacat pengerjaan dalam rangka perbaikan, pembersihan atau pengerjaan sejenisnya terhadap Harta Benda yang dipertanggungkan, kecuali akibat kebakaran (tidak termasuk hawa panas) yang ditimbulkannya.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh salah menaruh, salah meletakkan atau kehilangan secara misterius atas Harta Benda yang dipertanggungkan.
- Kerugian atau kerusakan disebabkan oleh penipuan atau penggelapan.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari sifat buruk Harta Benda yang dipertanggungkan itu sendiri, dengan syarat, meskipun demikian, bahwa pengecualian ini tidak berlaku atas kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh sifat buruk sendiri yang tidak dapat dideteksi oleh Tertanggung, Pemohon atau orang lain yang atas nama Tertanggung mengurusi Harta Benda yang dipertanggungkan bahkan jika mereka melakukan segala tindakan pencegahan selayaknya.
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersamaTertanggung;
- Jika Harta Benda yang dipertanggungkan diolah atau dikerjakan (tidak termasuk perbaikan), kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah proses pengolahan atau pengerjaan sejenisnya tersebut dimulai.
- Produk yang dapat dikonsumsi (makanan dan minuman), kondisi yang sudah ada sebelumnya dan kerusakan akibat proses pengiriman.
- Kerusakan produk bukanlah kerusakan total dan produk masih dapat digunakan
- Kehilangan atau kerusakan yang terjadi yang disebabkan oleh proses pengiriman;
- Segala kerugian yang terjadi sebelum periode pertanggungan yang tercantum pada polis;
- Segala kerugian yang terjadi sebelum barang (obyek pertanggungan) diterima oleh Tertanggung.
- Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:
- Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi;
- “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
- Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- kerusakan yang sudah ada sebelumnya/pre-existing condition
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;
- Kerusakan yang sudah ada sebelumnya/pre-existing condition
- Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Objek Pertanggungan atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Objek Pertanggungan tersebut;
- Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;atau kejahatan cyber
- Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;
- Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya.
- Mengakibatkan kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada Objek Pertanggungan.
- Pengecualian untuk kategori Fashion
- kondisi yang sudah ada sebelumnya atau kerusakan pada pengiriman/saat menerima barang
- kerusakan pada saat pengiriman/baru diterima oleh pelanggan
- Perbedaan atau kerusakan warna, ukuran, ketidaksesuaian bahan atau aksesoris yang diasuransikan dibandingkan dengan foto barang yang ditampilkan pada merchant
- kerusakan karena perbuatan yang disengaja
- aksesoris barang yang tidak lengkap atau cacat (kancing, resleting, pita, dll)
- robek di bawah 1/3 dari barang fashion yang diasuransikan
- Kerusakan akibat noda dibawah 30%
- Kehilangan dan/atau pencurian atau tindakan serupa atas Objek Pertanggungan yang diasuransikan;
- Pengecualian lainnya yang tertuang pada wording polis asuransi